BERITA

Detail Berita

BAHAYA JUDI ONLINE OLEH MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) DI SMAN 5 PEKANBARU

Kamis, 24 Oktober 2024 15:58 WIB
6 |   -

PEKANBARU - Judi online adalah kegiatan taruhan atau permainan yang dilakukan secara daring melalui internet atau aplikasi. Dalam judi online, pemain bertaruh uang atau nilai lainnya untuk mendapatkan keuntungan. 

Judi online dapat dilakukan dengan berbagai permainan, seperti kartu, catur, atau dadu. Judi online dapat diakses secara mudah di mana saja dan oleh siapa saja, termasuk anak-anak. 

Judi online dilarang berdasarkan ketentuan di dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE. Masyarakat dapat melaporkan konten perjudian online yang ditemukan melalui berbagai kanal, salah satunya melalui email https://pse.kominfo.go.id/hubungi-kami. 

Judi online dapat berdampak besar pada kehidupan pemainnya, baik secara keuangan maupun struktur sosial dan ekonomi masyarakat. Beberapa faktor yang dapat menyebabkan seseorang terjerat dalam judi online, di antaranya: Kemudahan mengakses situs judi online, Iklan yang menggiurkan, Ambisi besar, Adrenalin tinggi, Tantangan literasi keuangan. 

MUI Kota Pekanbaru memberikan sosialisasi ini karena sadar betapa berbahayanya judol, terutama bagi kaum pelajar yang belum benar-benar matang dalam berpikir, yang nantinya bisa berakibat buruk jika sudah ketagihan judol. 11/10/2024.


Komentar

×
Berhasil membuat Komentar
×
Komentar anda masih dalam tahap moderator
1000
Karakter tersisa
Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini