JADWAL DAN PROSEDUR PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (2022) SMAN 5 PEKANBARU
PENGUMUMAN PPDB TP. 2022-2023
SMA NEGERI 5 PEKANBARU
- PERSYARATAN PPDB
Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMAN 5 Pekanbaru:
- Ijazah SMP/Sederajat/Ijazah Program Paket B
- Buku Rapor SMP/sederajat semester 1 (satu) sd 5 (lima)
- Akta Kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2022 (tahun berjalan)
- Kartu Keluarga (KK) paling singkat 1 tahun terakhir terhitung 31 Juli 2021
- Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang diketahui oleh Lurah/Kepala Desa atau Pejabat yang berwenang berlaku dengan keadaan sebagai berikut:
- Bencana alam dapat berupa Tsunami, gempa bumi, banjir bandang dan lain-lain dan atau
- Bencana social seperti komplik antar suku dan lain-lain
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang berupa keikutsertaan peserta didik dalam program keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah seperti KIP (Kartu Indonesia Pintar) atau PKH (Program Keluarga Sejahtera)
- Piagam/sertifikat prestasi yang mendaftar melalui jalur prestasi sesuai kriteria yang ditetapkan:
- Surat Keterangan Peringkat umum nilai rapor peserta didik dari SMP/Sederajat; peringkat 1 sd 10
- Bidang akademik dan non akademik piagam prestasi perorangan hasil perlombaan/penghargaan di bidang :
- KSN (Kompetisi Sains Nasional)
- KOSN (Kompetisi Olahraga Siswa Nasional)
- FLS2N (Festival Lomba Seni Siswa Nasional)
- KOPSI (Kompetisi Penelitian Siswa Nasional)
- Olahraga dibawah induk organisasi KONI/Kemendikbud dan Seni baik pada tingkat Internasional, Nasional, Provinsi dan/atau Kapubaten/Kota
- Sertifikat/piagam Tahfizh Qur’an minimal 3 Juzz yang dilegalisir dari LPTQ Provinsi atau Kabupaten/Kota
- Surat pindah tugas orang tua 3 bulan berjalan ( bulan april - Juni 2022)
- Mengisi pernyataan keabsahan dokumen yang telah di-upload sesuai dengan aslinya menggunakan meterai 10.000,- (unduh)
- Surat Pernyataan tidak bertindik dan tidak bertato (unduh)
- Surat Keterangan anak kandung guru atau tenaga pendidikan baik PNS maupun Non PNS dari Kepala Satuan Pendidikan tempat bertugas dan dilengkapi dengan SK Kepegawaian (semua berkas point a s/d point j di- upload scan aslinya (Scan di warnet/ karena hasilnya lebih jelas dan bersih daripada dengan menggunakan HP)
- JADWAL PELAKSANAAN PPDB
a. |
Pembentukan Panitia PPDB SMAN 5 Pekanbaru |
02 sd 04 Juni 2022 |
b. |
Sosialisasi PPDB pada tingkat satuan pendidikan |
06 sd 17 Juni 2022 |
c. |
Pengumuman Pendaftaran |
20 Juni 2022 |
d. |
Pra-Pendaftaran / Upload dokumen |
20 sd 25 Juni 2022 |
e. |
Pendaftaran |
27 Juni sd 1 Juli 2022 |
f. |
Verifikasi oleh satuan pendidikan |
27 Juni sd 1 Juli 2022 |
g. |
Selesksi sesuai dengan jalur pendaftaran |
04 sd 05 Juli 2022 |
h. |
Pengumuman penetapan peserta didik baru |
06 Juli 2022 |
i. |
Daftar ulang |
07, 08, 11 Juli 2022 |
j. |
Hari pertama masuk sekolah dan PLS |
15 Juli 2022 |
C. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pra pendaftaran adalah proses dimana calon siswa mengupload atau melengkapi seluruh dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan;
a. Melengkapi biodata calon peserta didik
b. Menginput koordinat rumah calon peserta didik
c. Input nilai raport SMP/Sederajat semester 1 sd semester 5
d. Mengunpload dokumen scan asli yang dipersyaratkan sesuai dengan jalur atau kelompok pendaftaran ;
· Ijazah / SKL
· Raport semester 1 sd 5
· Kartu Keluarga
· Akte Kelahiran
· Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen (unduh)
· Surat Keterangan Peringkat dari sekolah asal
· Surat Pernyataan tidak bertindik dan tidak bertato (unduh)
· Sertifikat/Piagam
· Surat pindah tugas orang tua
2. Pendaftaran PPDB (Pendaftaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi) melalui online
3. Khusus untuk daerah beririsan dengan kabupaten/kota dan provinsi dapat melakukan pendaftaran pada sekolah di wilayah yang beririsan hanya untuk jalur zonasi dan afirmasi
4. Calon peserta didik dapat mendaftar:
a. Pada 1 (satu) satuan pendidikan melalui jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi dan jalur kelompok perpindahan orang tua
b. Jika calon peserta didik keluar dari pemeringkatan/perangkingan jalur pilihan pertama pada point a maka diperbolehkan kembali mendaftar dijalur yang berbeda sebanyak 2 (dua) kali di sekolah yang sama dan atau dijalur yang sama di sekolah yang berbeda
5. Calon peserta didik yang sudah mendaftar / dalam rangking pada satuan pendidikan SMAN tidak dapat mendaftar di SMKN atau sebaliknya
6. Waktu pendaftaran dapat dilakukan secara daring selama 24 jam sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan
7. Selama masih berada dalam pemeringkatan sistem, calon peserta didik tidak bisa mengundurkan diri
8. Verifikasi berkas pendaftaran dilakukan oleh satuan pendidikan
Wilayah Zonasi
No |
Kecamatan |
Kelurahan |
1. |
Marpoyan Damai |
|
|
||
|
||
2. |
Sukajadi |
|
|
||
|
Daya Tampung
No |
Jumlah Siswa |
Prediksi Anak Tinggal |
Jalur Zonasi (50%)
|
Jalur Afirmasi (15%) |
Jalur Prestasi (30%) |
Jalur Perpindahan Orang Tua ( 5%) | ||
Prestasi Peringkat Sekolah (15%) |
Prestasi Akademik & Non Akademik (10%) |
Hafiz Alquran (5%) |
||||||
1 |
330 |
7 |
162 |
48 |
48 |
33 |
16 |
16 |
D. SELEKSI DALAM PPDB
Ketentuan penerimaan peserta didik baru diatur sebagai berikut:
Ketentuan seleksi untuk SMAN
- Jalur zonasi adalah domisili calon peserta didik berada pada jarak terdekat dari sekolah sebanyak 50% dari daya tampung
- Jalur afirmasi adalah keluarga ekonomi tidak mampu dan atau peserta didik disabilitas yang berada dalam zonasi satuan pendidikan sebanyak 15% dari daya tampung
- Jalur perpindahan orang tua berasal dari TNI, Polri, BUMN, BUMD dibuktikan dengan surat perpindahan orang tua dan calon siswa tamatan dari sekolah dimana orang tua bertugas sebelumnya (siswa tamatan dari luar kota pekanbaru) dan anak guru tenaga pendidik dan tenaga kependidikan baik PNS maupun Non PNS hanya dapat memilih sekolah ditempat tugas orang tuanya , yang dibuktikan SK penugasan orang tua dan akte kelahiran dengan kuota total 5% dari daya tampung
- Jalur prestasi sebanyak 30% dari daya tampung bisa dilakukan pada kab/kota yang sama dengan satuan pendidikannya, bukan antar kab/kota dan atau provinsi. Jalur prestasi sebagaimana dimaksud meliputi:
- Prestasi peringkat sekolah sebanyak 15%
· Peringkat umum nilai raport peserta didik tertinggi dari rangking 1 sd 10 di SMP sederajat
- Prestasi akademik dan Non akademik sebanyak 10% adalah hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akademik dan non akademik per-orangan yang tertinggi tingkatannya (KSN, KOSN, FLS2N, KOPSI, MTQ, Olahraga dibawah induk organisasi KONI/Kemdikbud dan Seni, baik pada tingkat internasional, Nasional, Provinsi dan/atau kabupaten/kota.
·Pembobotan tingkat internasional
- Peringkat 1 = 15
- Peringkat 2 = 14
- Peringkat 3 = 13
·Pembobotan tingkat nasional
- Peringkat 1 = 12
- Peringkat 2 = 11
- Peringkat 3 = 10
·Pembobotan tingkat provinsi
- Peringkat 1 = 9
- Peringkat 2 = 8
- Peringkat 3 = 7
·Pembobotan tingkat kabupaten/kota
- Peringkat 1 = 6
- Peringkat 2 = 5
- Peringkat 3 = 4
- Prestasi Tahfizh Qur’an dengan kuota sebanyak 5%
·Jumlah juzz 3 sd 6 = 9
·Jumlah juzz 7 sd 10 = 10
·Jumlah juzz 11 sd 14 = 11
·Jumlah juzz 15 sd 18 = 12
·Jumlah juzz 19 sd 22 = 13
·Jumlah juzz 23 sd 26 = 14
·Jumlah juzz 27 sd 30 = 15
E. PENETAPAN & PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PPDB
Penetapan peserta didik yang diterima sebagaiman dimaksud di atas dilaksanakan oleh kepala satuan pendidikan dan diumumkan kepada masyarakat oleh satuan pendidikan dilakukan setelah proses seleksi dilaksanakan. Penetapan hasil seleksi pada SMAN dengan ketentuan
a. Jalur zonasi = 50% dari daya tampung
1. Jarak terdekat dari rumah calon peserta didik ke satuan pendidikan
2. Kartu Keluarga (KK) berusia minimal 1 tahun (Tidak dibenarkan numpang KK)
3. Jika jarak rumah ada yang sama maka yang ditetapkan adalah umur calon peserta didik tertua
4. Jika umurnya sama maka ditetapkan berdasarkan waktu duluan pendaftaran
b. Jalur afirmasi = 15% dari daya tampung
1. Jarak terdekat dari rumah calon peserta didik ke satuan pendidikan
2. Kartu Keluarga (KK) berusia minimal 1 tahun
3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang berupa keikutsertaan peserta didik dalam program keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah seperti KIP (Kartu Indonesia Pintar) atau PKH (Program Keluarga Sejahtera)
4. Jika jarak rumah ada yang sama maka yang ditetapkan adalah umur calon peserta didik tertua
5. Jika umurnya sama maka ditetapkan berdasarkan waktu duluan pendaftaran
c. Jalur perpindahan orang tua = 5% dari daya tampung
1. Rata-rata nilai raport tertinggi semester 1 sd 5
2. Surat tugas/pindah orang tua 3 bulan berjalan dari bulan April- Juni 2022
3. Jika nilai ada yang sama maka yang ditetapkan adalah umur calon peserta didik tertua
4. Jika umurnya sama maka ditetapkan berdasarkan waktu duluan pendaftaran
d. Jalur prestasi = 30% dari daya tampung
1). Prestasi peringkat sekolah banyak kuota 15% dari daya tampung:
1. Rata-rata nilai raport tertinggi semester 1 sd 5
2. Surat keterangan peringkat 1 sd 10
3. Jika nilai ada yang sama maka yang ditetapkan adalah umur calon peserta didik tertua
4. Jika umurnya sama maka ditetapkan berdasarkan waktu duluan pendaftaran
2). Prestasi akademik dan non akademik banyak kuota 10% dari daya tampung:
1. Rata-rata nilai raport tertinggi semester 1 sd 5 ditambah bobot sertifikat/piagam
2. Sertifikat/piagam
3. Jika nilai ada yang sama maka yang ditetapkan adalah umur calon peserta didik tertua
4. Jika umurnya sama maka ditetapkan berdasarkan waktu duluan pendaftaran
3). Prestasi akademik dan non akademik banyak kuota 10% dari daya tampung:
1. Rata-rata nilai raport tertinggi semester 1 sd 5 ditambah bobot jumlah juzz
2. Sertifikat/piagam Tahfizh Quran minimal 3 juzz yang dilegalisir drai LPTQ Provinsi atau Kota/Kabupaten
3. Jika nilai ada yang sama maka yang ditetapkan adalah umur calon peserta didik tertua
4. Jika umurnya sama maka ditetapkan berdasarkan waktu duluan pendaftaran
F. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
Pengumuman penetapan hasil seleksi PPDB pada satuan pendidikan berisi :
- Nomor Pendaftaran
- Nama calon peserta didik
- Sekolah asal
- Jarak
- Nilai rata-rata raport
- Nilai bobot
- Peringkat hasil seleksi pada masing-masing jalur sesuai dengan kuotanya Dilaksanakan oleh satuan pendidikan melalui papan pengumuman dan atau melalui media lainnya
E. PENDAFTARAN ULANG
1). Calon peserta didik yang diterima wajib melakukan daftar ulang pada satuan pendidikan dan bagi yang tidak
mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri (diskualifikasi)
2). Persyaratan daftar ulang bagi peserta didik yang dinyatakan diterima/lulus adalah sebagai berikut:
a. Menunjukkan kartu pendaftara asli
b. Menunjukkan ijazah/SKL asli
c. Raport asli
d. KK asli
e. Akte Kelahiran Asli
f. Surat Tugas pindah orang tua asli
g. Sertifikat/piagam asli
h. Lain-lain yang ditentukan oleh SMAN 5 Pekanbaru
Sumber : Juknis PPDB TP. 2022-202 Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan ketentuan dari satuan pendidikan
Persyaratan yang diunggah per jalur masuk
No |
Jalur |
Persyaratan yang diunggah pada PPDB |
1. |
Zonasi |
|
2. |
Afirmasi |
|
3. |
Perpindahan Orang Tua |
|
4. |
Prestasi |
|
Informasi lengkap tentang pelaksanaan PPDB, silakan dibuka link :
Website SMAN 5 Pekanbaru: https://smanlimapekanbaru.sch.id/
Website Dinas Pendidikan Propinsi Riau : https://disdik.riau.go.id/
Website resmi PPDB dari Dinas Pendidikan Propinsi Riau: https://ppdb.riau.go.id/
Keterangan singkatan
KIP : Kartu Indonesia Pintar
PKH : Program Keluarga Harapan
KKS : Kartu Keluarga Sejahtera
KSKS : Kartu Simpanan Keluarga Sejahtera
Komentar
Jadilah yang pertama berkomentar di sini