BERITA

Detail Berita

PPDB SMAN 5 PEKANBARU T.P 2023/2024

Rabu, 24 Mei 2023 11:25 WIB
6342 |   -

KETENTUAN PENDAFTARAN

  1. Pendaftaran, Seleksi hingga Pengumuman Hasil Seleksi Calon Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2023-2024 dilaksanakan secara Online Real Time melalui laman https://ppdb.riau.go.id/
  2. Proses penerimaan peserta didik baru dilaksanakan melalui 2 tahap yaitu:
    • Pra Pendaftaran, yaitu tahap upload file dokumen persyaratan umum mulai dari tanggal 22 s.d 26 Mei 2023.
    • Tahap Pendaftaran, yaitu proses pemilihan sekolah dan jalur pendaftaran serta upload file dokumen persyaratan khusus sesuai jalur pendaftaran mulai dari tanggal 29 Mei s.d 12 Juni 2023.
  3. Calon peserta didik SMAN 5 Pekanbaru dapat diberi kesempatan maksimal 3 (tiga) kali mendaftar dengan ketentuan sebagai berikut;
    • Pada 1 (satu) Satuan Pendidikan melalui jalur Zonasi, jalur Afirmasi, jalur Prestasi dan jalur Perpindahan Tugas Orang Tua.
    • Jika calon peserta didik keluar dari pemeringkatan jalur pilihan sekolah yang pernah di pilih sebelumnnya, calon peserta didik dibolehkan kembali mendaftar di jalur yang berbeda pada sekolah yang sama dan atau di jalur yang sama di sekolah yang berbeda 
  4. Calon peserta didik yang sudah mendaftar/dalam ranking pada satuan pendidikan SMAN tidak dapat mendaftar di SMKN atau sebaliknya.
  5. Waktu pendaftaran dapat dilakukan secara daring selama 24 Jam sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.
  6. Selama masih berada dalam pemeringkatan sistem, calon peserta didik tidak bisa mengundurkan diri.
  7. Verifikasi berkas pendaftaran dilakukan oleh satuan pendidikan.

PERSYARATAN PESERTA DIDIK BARU

1.  Akta Kelahiran

Scan/hasil pindai Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada 1 Juli 2023 (tahun berjalan) (Asli)

  • Ijazah/SKL/Surat Keterangan Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah SMP
    Scan/hasil pindai Ijazah SMP/sederajat/Surat Keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP Tamatan 3 (tiga) Tahun terakhir (Asli).
    *Khusus calon peserta didik Lulusan Tahun 2023, dapat menggunakan Suket Rata-Rata Rapor

2. Kartu Keluarga

Scan/hasil pindai Kartu Keluarga (KK) minimal 2 (dua) tahun terakhir terhitung 01 Juli 2021. Apabila ada perubahan Kartu Keluarga (KK) baru dilampirkan Kartu Keluarga (KK) lama. Khusus Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi dan Jalur Prestasi (Asli)

Untuk Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua Scan KK di tempat tugas lama atau di tempat tugas sekarang.

3.  Nilai Rata-Rata Rapor Semester I-V

Scan/hasil pindai Surat Keterangan Nilai Rata-Rata Rapor Semester I-V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan  (Asli) (Khusus untuk tamatan tahun pelajaran 2022/2023)

4.  Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen Materai 10.000
Scan/hasil pindai Surat Pernyataan Keabsahan dokumen materai 10.000 (Asli)

Dowload Surat Keterangan Keabsahan Dokumen, klik di sini

5.  Persyaratan Tambahan Berdasarkan Jalur

a. Jalur Zonasi : Tidak ada persyaratan tambahan

b. Jalur Prestasi  berdasarkan Nilai Rata-Rata Rapor : Tidak ada persyaratan tambahan

c. Jalur Prestasi berdasarkan Akademik/Non-Akademik . Persyaratan :Sertifikat/Piagam/Penghargaan Akademik atau Non-Akademik (Sertifikat Prestasi Tingkat Provinsi/Nasional yang pelaksanaannya berjenjang)

d. Jalur Prestasi berdasarkanTahfizh Qur’an Persyaratan : Sertifikat/Piagam Tahfizh Qur’an minimal 2 Juz yang di legalisir dari LPTQ Provinsi atau Kota/Kabupaten.

e. Jalur Prestasi berdasarkan Akademik/Non-Akademik Internasional perserorangan. Persyaratan : Sertifikat/Piagam/Penghargaan Akademik atau Non-Akademik (Sertifikat Prestasi Tingkat Internasional yang pelaksanaannya berjenjang)

f. Jalur Afirmasi : Ekonomi Tidak Mampu / Disabilitas : KIP / PKH / Surat Keterangan Keluarga Tidak Mampu (Yang dikeluarkan oleh Kelurahan setempat) atau Surat Keterangan Penyandang Disabilitas 

g. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali : Persyaratan : Surat Penugasan Orang Tua (SK Penugasan)

KONTAK PERSON

Admin WA : 088270913546 (WA Only)

Daya Tampung

1. Daya tampung keseluruhan SMAN 5 Pekanbaru : 360 Orang

2. Data anak : 

  • Anak tinggal Kelas                                : 0 Orang
  • Anak ADEM                                          : 0 Orang
  • Anak Guru dan Tenaga Kependidikan  : 5 Orang

3. Daya tampung yang diterima : 360-5 = 355 Orang

Tabel Daya Tampung

Jalur

PorsentaseJalur

Jumlah Calon Siswa

Zonasi

50%

177 Orang

Afirmasi

15 %

53 Orang

Pindah Tugas Orang Tua

5%

18 Orang

Prestasi

Nilai Rapor

10 %

36 Orang

Akademik/Non-Akademik

10%

36 Orang

Tahfiz

8%

28 Orang

Internasional

2%

7 Orang

 

 

NB : Silahkan hubungi admin atau kunjungi SMAN 5 Pekanbaru untuk informasi lebih lanjut


Komentar

×
Berhasil membuat Komentar
×
Komentar anda masih dalam tahap moderator
1000
Karakter tersisa
Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini