Pengumuman

PENGUMUMAN PPDB SMAN 5 PEKANBARU T.P 2023/2024

PENGUMUMAN PPDB SMAN 5 PEKANBARU T.P 2023/2024

Rabu, 24 Mei 2023 14:34 WIB
869 |   -

KETENTUAN PENDAFTARAN

  1. Pendaftaran, Seleksi hingga Pengumuman Hasil Seleksi Calon Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2023-2024 dilaksanakan secara Online Real Time melalui laman https://ppdb.riau.go.id/
  2. Proses penerimaan peserta didik baru dilaksanakan melalui 2 tahap yaitu:
    • Pra Pendaftaran, yaitu tahap upload file dokumen persyaratan umum mulai dari tanggal 22 s.d 26 Mei 2023.
    • Tahap Pendaftaran, yaitu proses pemilihan sekolah dan jalur pendaftaran serta upload file dokumen persyaratan khusus sesuai jalur pendaftaran mulai dari tanggal 29 Mei s.d 12 Juni 2023.
  3. Calon peserta didik SMAN 5 Pekanbaru dapat diberi kesempatan maksimal 3 (tiga) kali mendaftar dengan ketentuan sebagai berikut;
    • Pada 1 (satu) Satuan Pendidikan melalui jalur Zonasi, jalur Afirmasi, jalur Prestasi dan jalur Perpindahan Tugas Orang Tua.
    • Jika calon peserta didik keluar dari pemeringkatan jalur pilihan sekolah yang pernah di pilih sebelumnnya, calon peserta didik dibolehkan kembali mendaftar di jalur yang berbeda pada sekolah yang sama dan atau di jalur yang sama di sekolah yang berbeda 
  4. Calon peserta didik yang sudah mendaftar/dalam ranking pada satuan pendidikan SMAN tidak dapat mendaftar di SMKN atau sebaliknya.
  5. Waktu pendaftaran dapat dilakukan secara daring selama 24 Jam sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.
  6. Selama masih berada dalam pemeringkatan sistem, calon peserta didik tidak bisa mengundurkan diri.
  7. Verifikasi berkas pendaftaran dilakukan oleh satuan pendidikan.

PERSYARATAN PESERTA DIDIK BARU

1.  Akta Kelahiran

Scan/hasil pindai Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada 1 Juli 2023 (tahun berjalan) (Asli)

  • Ijazah/SKL/Surat Keterangan Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah SMP
    Scan/hasil pindai Ijazah SMP/sederajat/Surat Keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP Tamatan 3 (tiga) Tahun terakhir (Asli).
    *Khusus calon peserta didik Lulusan Tahun 2023, dapat menggunakan Suket Rata-Rata Rapor

2. Kartu Keluarga

Scan/hasil pindai Kartu Keluarga (KK) minimal 2 (dua) tahun terakhir terhitung 01 Juli 2021. Apabila ada perubahan Kartu Keluarga (KK) baru dilampirkan Kartu Keluarga (KK) lama. Khusus Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi dan Jalur Prestasi (Asli)

Untuk Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua Scan KK di tempat tugas lama atau di tempat tugas sekarang.

3.  Nilai Rata-Rata Rapor Semester I-V

Scan/hasil pindai Surat Keterangan Nilai Rata-Rata Rapor Semester I-V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan  (Asli) (Khusus untuk tamatan tahun pelajaran 2022/2023)

4.  Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen Materai 10.000
Scan/hasil pindai Surat Pernyataan Keabsahan dokumen materai 10.000 (Asli)

Dowload Surat Keterangan Keabsahan Dokumen, klik di sini

5.  Persyaratan Tambahan Berdasarkan Jalur

a. Jalur Zonasi : Tidak ada persyaratan tambahan

b. Jalur Prestasi  berdasarkan Nilai Rata-Rata Rapor : Tidak ada persyaratan tambahan

c. Jalur Prestasi berdasarkan Akademik/Non-Akademik . Persyaratan :Sertifikat/Piagam/Penghargaan Akademik atau Non-Akademik (Sertifikat Prestasi Tingkat Provinsi/Nasional yang pelaksanaannya berjenjang)

d. Jalur Prestasi berdasarkanTahfizh Qur’an Persyaratan : Sertifikat/Piagam Tahfizh Qur’an minimal 2 Juz yang di legalisir dari LPTQ Provinsi atau Kota/Kabupaten.

e. Jalur Prestasi berdasarkan Akademik/Non-Akademik Internasional perserorangan. Persyaratan : Sertifikat/Piagam/Penghargaan Akademik atau Non-Akademik (Sertifikat Prestasi Tingkat Internasional yang pelaksanaannya berjenjang)

f. Jalur Afirmasi : Ekonomi Tidak Mampu / Disabilitas : KIP / PKH / Surat Keterangan Keluarga Tidak Mampu (Yang dikeluarkan oleh Kelurahan setempat) atau Surat Keterangan Penyandang Disabilitas 

g. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali : Persyaratan : Surat Penugasan Orang Tua (SK Penugasan)

KONTAK PERSON

Admin WA : 088270913546 (WA Only)

JALUR PENDAFTARAN SMAN 5 Pekanbaru

A. Jalur Zonasi

  1. Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili pada jarak terdekat dengan Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK)
  2. Domisili berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 2 (dua) tahun terakhir terhitung tanggal 1 Juli 2021 (Apabila ada perubahan Kartu Keluarga (KK) baru dilampirkan Kartu Keluarga (KK) lama)
  3. Kuota pada Jalur Zonasi diurutkan dari calon peserta didik dengan jarak terdekat dengan Satuan Pendidikan
  4. Jika jarak rumah calon peserta didik ada yang sama dengan calon peserta didik lainnya, maka yang ditetapkan adalah umur calon peserta didik tertua
  5. Jika umur calon peserta didik sama, maka di tetapkan berdasarkan waktu pendaftaran yang lebih awal

B. Jalur Afirmasi

  1. Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)/KIP/PKH atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Lurah/Kepala Desa setempat)
  2. Domisili berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 2 (dua) tahun terakhir terhitung tanggal 1 Juli 2021 (Apabila ada perubahan Kartu Keluarga (KK) baru dilampirkan Kartu Keluarga (KK) lama)
  3. Selain itu, jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik penyandang disabilitas yang berada dalam zonasi satuan pendidikan dengan dibuktikan dengan Surat Keterangan Disabilitas yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Pemerintah setempat
  4. Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak terdekat domisili peserta didik dengan satuan pendidikan
  5. Jika jarak rumah calon peserta didik ada yang sama dengan calon peserta didik lainnya, maka yang ditetapkan adalah umur calon peserta didik tertua
  6. Jika umur calon peserta didik sama, maka di tetapkan berdasarkan waktu pendaftaran yang lebih awal

C. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua

  1. Jalur perpindahan orang tua diperuntukkan bagi calon peserta didik yang ikut pindah dengan orang tua yang berasal dari TNI, ASN, POLRI, BUMN, BUMD, Perusahaan Swasta Nasional dibuktikan dengan surat perpindahan orang tua
  2. Surat perpindahan orang tua maksimal 2 (satu) tahun dari tanggal Pendaftaran (Masa Pendaftaran)
  3. Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur perpindahan orang tua melampaui jumlah kuota jalur yang ditetapkan, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan rata-rata nilai raport tertinggi semester 1 s/d 5
  4. Jika nilai calon peserta didik sama maka yang ditetapkan adalah umur calon peserta didik tertua
  5. Jika umur calon peserta didik sama, maka di tetapkan berdasarkan waktu pendaftaran yang lebih awal

D. Jalur Prestasi

Jalur Prestasi terbagi menjadi 4 Kelompok :

  1. Nilai Rapor :
    1. Kelompok Nilai Rapor diperuntukkan untuk seluruh calon peserta didik dengan syarat nilai rata-rata rapor SMP/Sederajat semester 1 s.d 5
    2. Kuota pada Kelompok Nilai Rapor diurutkan dari calon peserta didik yang memiliki nilai rata-rata rapor tertinggi
    3. Jika nilai calon peserta didik sama, maka yang ditetapkan adalah umur calon peserta didik tertua
    4. Jika umur calon peserta didik sama, maka di tetapkan berdasarkan waktu pendaftaran yang lebih awal
  2. Prestasi Akademik dan Non Akademik
    1. Kelompok Prestasi Akademik dan Non Akademik diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi dari hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akdemik dan atau non akademik per orangan dan/atau beregu yang tertinggi tingkatannya. Hasil perlombaan/penghargaan di bidang OSN, KOSN, FLS2N, KOPSI, MTQ, Pemenang Lomba Tingkat Pramuka (LT-IV), Olahraga dibawah Induk Organisasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)/Kemendikbud Ristek Dikti dan Seni, tingkat Provinsi dan Nasional untuk perorangan dan tingkat Nasional dan Internasional untuk beregu dibuktikan dengan sertifikat/piagam penghargaan
    2. Sertifikat/Piagam penghargaan yang dapat digunakan oleh calon peserta didik hanya 1 (satu) dengan bobot nilai tertinggi
    3. Adapun pembobotan Nilai untuk kelompok ini adalah sebagai berikut :
  • Pembobotan Perorangan Tingkat Internasional
    • Peringkat 1= 13
    • Peringkat 2= 12
    • Peringkat 3= 11
    • Peringkat 4= 10
    • Peringkat 5= 9
    • Peringkat 6= 8
  • Pembobotan Perorangan Tingkat Nasional
    • Peringkat 1 = 7
    • Peringkat 2 = 6
    • Peringkat 3 = 5
    • Peringkat 4 = 4
    • Peringkat 5 = 3
    • Peringkat 6 = 2
  • Pembobotan Perorangan Tingkat Provinsi
    • Peringkat 1 = 1
  • Pembobotan Beregu Tingkat Internasional
    • Peringkat 1 = 6
    • Peringkat 2 = 5
    • Peringkat 3 = 4
  • Pembobotan Beregu Tingkat Nasional
    1. Peringkat 1 = 3
    2. Peringkat 2 = 2
    3. Peringkat 3 = 1

d. Kuota pada Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik diurutkan dari calon peserta didik yang memiliki nilai akumulasi dari rata-rata rapor ditambah bobot nilai sertifikat yang tertinggi

e. Jika nilai calon peserta didik sama, maka yang ditetapkan adalah umur calon peserta didik tertua

f. Jika umur calon peserta didik sama, maka di tetapkan berdasarkan waktu pendaftaran yang lebih awal

  1. Prestasi Tahfiz Qur’an
    1. Kelompok Prestasi Tahfiz Qur’an diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki sertifikat/piagam, Tahfizh Qur’an minimal 2 Juzz yang dilegalisir oleh LPTQ Provinsi atau Kota/Kabupaten
    2. Adapun pembobotan nilai untuk kelompok ini adalah sebagai berikut :
      • Jumlah juz 2 = 6,
      • Jumlah juz 3 sd 6 = 9,
      • Jumlah juz 7 sd 10 = 10,
      • Jumlah juz 11 sd 14 = 11,
      • Jumlah juz 15 sd 18 = 12,
      • Jumlah juz 19 sd 22 = 13,
      • Jumlah juz 23 sd 26 = 14,
      • Jumlah juz 27 sd 30 = 15.
    3. Kuota pada Kelompok Prestasi Tahfiz Qur’an diurutkan dari calon peserta didik yang memiliki nilai akumulasi dari rata-rata rapor ditambah bobot nilai sertifikat yang tertinggi
    4. Jika nilai calon peserta didik sama maka yang ditetapkan adalah umur calon peserta didik tertua
    5. Jika umur calon peserta didik sama, maka di tetapkan berdasarkan waktu pendaftaran yang lebih awal
  2. Prestasi Akademik dan Non-Akademik Internasional (Khusus Perorangan)
    1. Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik Internasional (Khusus Perorangan) diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi dari hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akdemik dan atau non akademik Internasional Khusus Perorangan.
    2. Calon peserta didik harus berdomisili didalam Provinsi Riau
    3. Calon peserta didik yang dinyatakan dokumennya sah langsung diterima (tanpa seleksi rangking)
    4. Penerimaan di jalur prestasi akademik dan non akademik internasional (khusus perorangan) sesuai dengan kuota penerimaan di satuan pendidikan yang dipilih

Daya Tampung

1. Daya tampung keseluruhan SMAN 5 Pekanbaru : 352 Orang

2. Data anak : 

  • Anak tinggal Kelas                                : 0 Orang
  • Anak ADEM                                          : 0 Orang
  • Anak Guru dan Tenaga Kependidikan  : 5 Orang

3. Daya tampung yang diterima : 352-5 = 347 Orang

Tabel Daya Tampung

Jalur PorsentaseJalur Jumlah Calon Siswa
Zonasi 50% 173 Orang
Afirmasi 15 % 52 Orang
Pindah Tugas Orang Tua 5% 17 Orang
Prestasi Nilai Rapor 10 % 35 Orang
Akademik/Non-Akademik 10% 35 Orang
Tahfiz 8% 28 Orang
Internasional 2% 7 Orang

Komentar

×
Berhasil membuat Komentar
×
Komentar anda masih dalam tahap moderator
1000
Karakter tersisa
Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini